EmitenNews.com - Dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto buka suara. Senin (28/3/2022), Melalui Andi, bekas Tenaga Ahli di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengungkapkan, Terawan Agus Putranto bangga pernah menjadi bagian organisasi IDI, seraya meminta semua pihak tidak gaduh atas pemecatan itu. Kalangan DPR bersuara, menganggap pemecatan itu tidak sah, dan meminta Menkes menanganinya.


"Ya, Pak Terawan menghimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemic COVID -19. Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lainnya ikut terganggu," kata Andi, menirukan Terawan.


Terawan mengaku tetap merasa bangga pernah menjadi bagian dari IDI dan menganggap rekan-rekannya di organisasi kedokteran itu sebagai saudara kandung. Sampai hari ini, Terawan masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun dalam IDI. "Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)."


Terawan juga tetap menjadikan sumpah dokter sebagai landasan dalam setiap langkahnya. "Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat. Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan."


Meski sudah dipecat IDI, menurut Andi, sampai saat ini Terawan masih bekerja seperti biasa, menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.


Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 beredar surat keputusan pemecatan sementara. Pemecatan dilakukan karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak.


Kali ini, Terawan dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan Agus Putranto.


Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Sejauh ini, IDI menolak berkomentar terkait keputusan pemecatan Terawan. IDI mengaku pembacaan pemecatan itu juga disebut baru sebatas rekomendasi. ***