Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Kuota Haji Khusus
:
0
Khalid Zeed Abdullah Basalamah di KPK. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - KPK terus mendalami keterangan dari pihak travel. Termasuk pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB). Ustaz Khalid yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir delapan jam, Selasa (9/9/2025), mengaku menjadi korban dari kasus penyalahgunaan kuota haji tambahan itu.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (11/9/2025).
Khalid sempat tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (2/9/2025) karena ada keperluan lain. Ia juga pernah diperiksa pada Senin (23/6/2025) saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa lalu, pukul 11.03 WIB hingga pukul 18.48 WIB itu, KPK menggali alasan Khalid bersama jemaahnya melalui Uhud Tour yang awalnya ingin berangkat menggunakan jalur haji furoda, kemudian beralih ke kuota haji khusus. Terungkap kuota khusus itu ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, pada 2024.
Di luar itu, penyidik KPK juga mendalami biaya fantastis yang dikeluarkan Khalid bersama jemaahnya untuk memperoleh fasilitas haji khusus itu. KPK ingin mengetahui bagaimana Ustaz Khalid dan jemaahnya bisa berangkat haji melalui kuota tambahan, setelah membayar dengan biaya tinggi.
"Mereka berangkat dengan kode T0. Jadi T0 itu tahun. T-nya itu merujuk kepada tahun. Tahun tunggunya, karena ada yang T1 kalau yang reguler ada yang tahun tunggunya itu sampai, misalkan 20 tahun lebih, " kata Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur menyebutkan, penggunaan kuota haji khusus tambahan oleh Khalid bersama rombongannya itu, bermasalah. Pasalnya, berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, tambahan kuota itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dalam pandangan KPK, pembagian tersebut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini mengatur komposisi kuota 92 persen reguler, dan 8 persen khusus.
Karena pembagiannya sesuai SK Menag yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) itu, menyebabkan kerugian umat 8.400 ribu jemaah haji yang tidak bisa berangkat pada tahun 2024.
Sebelumnya, Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) malam. Ia menjalani diperiksa sebagai saksi selama 7 jam 45 menit, yang berlangsung sejak pukul 11.03 WIB hingga ia keluar pukul 18.48 WIB.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





