EmitenNews.com - Suryo Utomo merasa perlu mengklarifikasi soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang akan berlaku penuh pada Januari 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, mengungkapkan, dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, bukan berarti memaksa semua orang ber-KTP wajib membayarkan pajak, apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/8/2022), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun, atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan.


Dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022), Suryo Utomo menekankan, dengan kebijakan itu, bukan berarti NIK yang juga merangkap NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak. NIK itu, kata dia, sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan. “Ini yang kami letakkan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru."


Saat ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Suryo mengakui bahwa masih ada data berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri).


"Hingga tahun 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan DJP," ungkap Suryo.


Penggunaan NIK sebagai NPWP juga menjadi langkah DJP untuk mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP). Namanya identitas wajib pajak itu, urai Suryo Utomo, pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK, diharapkan sekaligus memperbarui data dan informasi wajib pajak yang ada di DJP.


“Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili," ucap Suryo Utomo.


Proses pembaharuan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP yang lama.


"WP bisa masuk ke laman kami menggunakan NPWP sebagai key access-nya, kemudian di-update ke NIK, dan masukkan informasi lainnya yang diperlukan, lalu tekan simpan. Kalau sudah, bisa log out terlebih dahulu, dan silahkan masuk lagi dengan NIK sebagai key access-nya," tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo. ***