Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Erick Thohir Minta jadi Peringatan BUMN Lain
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono. dok. Republika.
EmitenNews.com - Kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) harus menjadi peringatan bagi jajaran BUMN lainnya. Demikian harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas penetapan tersangka terhadap Destiawan Soewardjono. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan DES sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (30/4/2023), Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, kasus yang menjerat pemimpin salah perusahaan BUMN itu, sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain. Intinya, mereka harus benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.
Satu hal, Erick Thohir mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap jajarannya. Kementerian BUMN, kata dia, menghormati proses hukum yang berlaku.
Seperti sudah ditulis, Kamis (27/4/2023), Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Ia diduga tersangkut penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Untuk kepentingan penuntasan kasus korupsi tersebut, Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023. Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. ***
Related News
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Bertemu di Abu Dhabi, Prabowo-MBZ Sepakat Perkuat Kerja Sama RI-UEA
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Cek Daftarnya
Lawatan ke Enam Negara, Prabowo Bawa Pulang Potensi Investasi Rp294T
KAGAMA-MBA Bahas Ekonomi Hijau Menuju Indonesia Emas 2045
Roundtable US-ABC, Menko Airlangga Jabarkan Ekonomi Indonesia