EmitenNews.com - Kejaksaan Agung berpeluang memeriksa Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait kasus situs judi online. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu, disebut-sebut terlibat dalam kasus pengamanan pemblokiran situs judol. Kalau pun jaksa, tidak memanggil, majelis hakim bisa meminta kehadirannya dalam sidang. Bagusnya, Menteri Budi mengaku siap menjalani proses hukum untuk membuktikan ia tidak bersalah.

“Yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

Kewenangan untuk memanggil para saksi di persidangan ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jika nanti JPU tidak melakukan pemanggilan terhadap Budi Arie, majelis hakim bisa saja meminta ketua umum Pro Jokowi (Projo) tersebut untuk dihadirkan di persidangan. 

“Kami sebagai penuntut umum yang dibebani pembuktian, ya sebagai pemilik perkara, maka kami membawa ini ke pengadilan,” kata Harli Siregar. 

Dalam persidangan JPU bertugas membuktikan semua keterangan yang dimasukkan dalam dakwaan. Termasuk, keterangan para saksi yang menyebutkan Budi Arie menerima sejumlah uang dari komisi pengamanan situs judol. Semua fakta itu akan diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana dan barang bukti.

Harli Siregar menegaskan, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang menyinggung keterlibatannya. “Jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat bahwa ada fakta-fakta dalam berkas penyidikan, sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan.

Nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kemenkominfo atau Kemenkomdigi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), para terdakwa terdiri atas Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus. 

Surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online. Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga.

Pihak Istana, seperti disebut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi, menghormati proses hukum yang berjalan terkait persidangan kasus suap pengamanan situs judi online. Dalam dakwaan kasus itu, nama Menteri Komunikasi dan Informatika 2023-2024 yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut. 

“Pemerintah menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan,” kata Hasan Nasbi, Senin (19/5/2025). 

Hasan Nasbi meyakini dengan proses hukum yang berjalan. Proses hukum akan mengungkap kebenaran secara terang. Karena itu, ia meminta publik menunggu proses hukum yang masih berjalan. Proses hukum akan membuka semuanya dengan terang benderang. Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah. 

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah semua berita yang menyebutnya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital). Ia menganggap semua itu, narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat pribadinya. 

Budi Arie mengatakan, publik harus jernih melihat narasi jahat ini agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah. Alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan Budi Arie sendiri. 

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada. Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," urai loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut. 

Dengan begitu Budi Arie Setiadi siap membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol itu diproses hukum. Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar. 

Pertama, kata Budi Arie, para tersangka tidak pernah mengatakan kepadanya akan memberi 50 persen. “Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum. Jadi, sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku." 

Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat. Selain itu, tidak ada arahan apapun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.