Diskon Pajak Mobil Baru Berakhir Desember 2021, Pemerintah Masih Kaji Kelanjutannya
EmitenNews.com - Pemerintah belum memutuskan kelanjutan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Meski paket insentif tersebut berakhir pada Desember 2021, pemerintah masih mengkaji apakah akan melanjutkan, atau tidak, meski diakui ada sejumlah dampak positif bagi ekonomi atas penerapan insentif pajak itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/1/2022), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih membahas kelanjutan diskon PPnBM. Salah satu pertimbangan yaitu mobil beremisi rendah.
"Ke depan apakah kita perpanjang diskon PPnBM itu? Masih terus kita kaji, karena kita sudah punya logika untuk mobil beremisi rendah," kata Febrio Kacaribu.
Seperti kita tahu pemerintah mendorong penggunaan mobil listrik. Upaya yang telah dilakukan adalah menetapkan PPnBM 0 persen, sedangkan untuk kendaraan dengan emisi lebih tinggi dikenakan PPnBM 3 persen hingga 15 persen.
"Ini yang harus kita jaga konsistensinya. Kita sudah punya kebijakan yang jelas. Kita harapkan datangnya investasi untuk transformasi perekonomiannya juga. Itu menjadi pertimbangan cukup serius juga," katanya.
Meski demikian, Febrio Kacaribu mengakui, diskon PPnBM mobil berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya industri otomotif. Oleh karena itu pihaknya akan mempelajarinya bersama kementerian dan lembaga lainnya. Intinya, pemerintah mempelajari dampaknya. ***
Related News
Kinerja Penjualan Eceran Meningkat; IPR Oktober Tumbuh 4,3 Persen
Menkeu Purbaya: Ekonomi Cepat Bila Tiga Mesin ini Jalan
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram
Sukuk Tabungan ST015, Mandiri Sekuritas Dorong Investasi Hijau Syariah
DSA Astra Bukti Nyata Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa
Mudahkan Transaksi Wisatawan BI Inisiasi Indonesia Tourist Travel Pack





