Diskon Pajak Mobil Baru Berakhir Desember 2021, Pemerintah Masih Kaji Kelanjutannya

EmitenNews.com - Pemerintah belum memutuskan kelanjutan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Meski paket insentif tersebut berakhir pada Desember 2021, pemerintah masih mengkaji apakah akan melanjutkan, atau tidak, meski diakui ada sejumlah dampak positif bagi ekonomi atas penerapan insentif pajak itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/1/2022), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih membahas kelanjutan diskon PPnBM. Salah satu pertimbangan yaitu mobil beremisi rendah.
"Ke depan apakah kita perpanjang diskon PPnBM itu? Masih terus kita kaji, karena kita sudah punya logika untuk mobil beremisi rendah," kata Febrio Kacaribu.
Seperti kita tahu pemerintah mendorong penggunaan mobil listrik. Upaya yang telah dilakukan adalah menetapkan PPnBM 0 persen, sedangkan untuk kendaraan dengan emisi lebih tinggi dikenakan PPnBM 3 persen hingga 15 persen.
"Ini yang harus kita jaga konsistensinya. Kita sudah punya kebijakan yang jelas. Kita harapkan datangnya investasi untuk transformasi perekonomiannya juga. Itu menjadi pertimbangan cukup serius juga," katanya.
Meski demikian, Febrio Kacaribu mengakui, diskon PPnBM mobil berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya industri otomotif. Oleh karena itu pihaknya akan mempelajarinya bersama kementerian dan lembaga lainnya. Intinya, pemerintah mempelajari dampaknya. ***
Related News

Sejumlah Komoditas Alami Kenaikan Harga pada Juni 2025

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram

ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Jual ke Pertamina-Exxon

Di Depan Komisi IV DPR, Mentan Lapor Anggaran Rp8,15T Masih Terblokir

Produksi Beras Nasional Januari-Agustus 2025 Capai 24,97 Juta Ton

Harga Beras di Penggilingan Alami Kenaikan pada Juni 2025