Ditanggung Penjual, Kemenkeu: Pengguna QRIS Tak Kena PPN 12 Persen
Kepala BKF Febrio Kacaribu menegaskan beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant atau penjual
EmitenNews.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu merespon pemberitaan terkait dampak penyesuaian PPN 12 persen. Khususnya terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS.
Febrio memastikan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer. QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech).
"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant," kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).
Ketentuan itu menurut Febrio, sudah berjalan sejak tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. "Sehingga dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujarnya.
Sebelumnya, Febrio juga menyatakan bahwa dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi. "Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5 persen," ucapnya.
Namun PPN 12 persen akan berdampak pada inflasi sebesar 0,2 persen. "Inflasi saat ini 1,6 persen, pemerintah akan menjaga inflasi tetap rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen," ujar Febrio.
Dia juga menyebutkan tambahan paket stimulus berupa bantuan pangan dan diskon listrik, menyusul kebijakan kenaikan PPN. Stimulus juga diberikan pada buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur tidak dikenakan pajak penghasilan setahun.
"Stimulus lembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen," kata Febrio menutup keterangannya.(*)
Related News
Pemerintah Targetkan Rp80 Triliun dari 3 Program Belanja Akhir Tahun
PPN 12 Persen Dikenakan pada Nilai Barang, Bukan Sistem Pembayarannya
BI Sediakan Layanan Transfer Kolektif dan Transfer Debit Langsung
Ikuti Jejak Bursa Asia, IHSG Susuri Zona Hijau
Pasar Respon Positif Insentif untuk Padat Karya dan Manufaktur Bapok
IHSG Hari ini Diperkirakan di Rentang 6.950-7.100