EmitenNews.com - Ini perkembangan baru pungutan PPN melalui pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyebut total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun.


Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/11/2022), Neilmaldrin Noor menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022 sampai 31 Oktober.


Terhitung sampai 31 Oktober 2022 pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Itu berarti bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.


Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.


Selain itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.


Bukti pungut tersebut, kata Neilmaldrin Noor, dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. ***