EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sepakat untuk melindungi marbot atau pengurus masjid dan musala di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua belah pihak sepakat mengupayakan seluruh marbut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Penandatanganan nota kerja sama tersebut berlangsung di Jakarta Utara oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie dan Sekretaris DMI Kecamatan Penjaringan H. Arsan. ”Kerja sama ini menyangkut beberapa poin kesepakatan, antara lain optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yaitu dengan meningkatkan kesadaran Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) beserta musala seluruh Kecamatan Penjaringan untuk mendaftarkan dirinya dan para pengurusnya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty Widayantie.

Selanjutnya, kedua belah pihak akan mengedukasi program Jamsostek dan manfaatnya kepada marbut seluruh Kecamatan Penjaringan. ”Seluruh para pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) baik dari tingkat kecamatan sampai tingkat kelurahan dan para pengurus DKM atau marbot se kecamatan Penjaringan terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Tetty.

Menurut Tetty, iuran untuk para marbut tersebut sangat murah tapi manfaatnya sangat besar. Para marbut akan terdaftar dengan dasar upah Rp2 juta. Kewajiban iuran setiap orang hanya sebesar Rp10.800. Iuran itu, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp4.800 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.000.

Dengan iuran sereceh itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapat manfaat JKK. Yaitu mendapat perawatan dan pengobatan seluruh kebutuhan medis tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu alias unlimited sampai sembuh. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak atas santunan 48 X Rp2 juta yaitu Rp96 juta.

”Ada juga manfaat santunan beasiswa pendidikan untuk maksimal untuk dua anak total sebesar Rp174 juta dari anak usia TK sampai perguruan tinggi,” ungkap Tetty. Sedangkan manfaat JKM antara lain santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp42 juta. ”Mendapat beasiswa pendidikan maksimal untuk dua anak peserta Rp174 juta dengan masa iuran paling singkat tiga tahun,” kata Tetty. 

Menurut Tetty, pihaknya bersama DMI akan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama itu setiap satu dan enam sekali. (*)