Dongkrak Hasil Perikanan, KKP akan Adopsi Teknologi Budidaya Tuna dari Turki
Ilustrasi Indonesia akan adopsi budidaya tuna dari Turki. dok. KKP. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Pemerintah akan mengadopsi teknologi budidaya ikan tuna dari Turki. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi lokasi budidaya pembesaran tuna di laut Izmir, Turki. Teknologi budidaya ini siap diadopsi Indonesia untuk mendongkrak hasil perikanan bernilai ekonomi tinggi tersebut.
"Beberapa wilayah perairan kita merupakan tempatnya ikan tuna, sehingga kita perlu inovasi agar komoditas ini produktivitasnya meningkat dan keberlanjutannya terjaga," ujar Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Dalam siaran pers KKP itu, disebutkan kunjungan Menteri Sakti Wahyu Trenggono bertepatan saat dilakukan panen tuna. Ikan-ikan hasil panen langsung dibawa ke Jepang menggunakan kapal angkut.
"Tuna dibekukan di kapal pada suhu minus 60 C dan langsung berlayar ke Jepang. Ini yang membuat kualitas tuna terjaga dan harganya semakin tinggi. Harga tuna ditentukan berdasarkan grade di pasarnya," katanya.
Indonesia salah satu negara pengekspor tuna di pasar dunia. Berdasarkan data KKP, tuna bersama tongkol dan cakalang termasuk sebagai komoditas unggulan ekspor hasil perikanan Indonesia dengan nilai USD927,18 juta pada tahun 2023.
Tuna yang dibudidayakan di Laut Izmir, Turki itu, jenisnya Atlantic Bluefin Tuna (Thunnus thynnus). Tuna tersebut berasal dari hasil penangkapan di alam dengan cara digiring perlahan-lahan ke lokasi budidaya.
Proses pembesarannya memakan waktu lima sampai enam bulan di keramba berukuran 50 sampai 60 meter pada kedalaman hingga 18 meter. Selama pembesaran, tuna diberi pakan ikan-ikan pelagis. ***
Related News
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Membaik, Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II Surplus USD5,9 Miliar
Naik Lagi, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rp1.5 Juta per Gram
Target Menteri Maman, Penghapusan Piutang Macet UMKM Per April 2025
Barang yang Diperdagangkan, Baik Konvensional Maupun Daring Wajib SNI