EmitenNews.com - Ini upaya pemerintah dalam mendorong kinerja UMKM agar lebih baik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR yang telah berakhir pada Maret 2024.

Dengan perpanjangan ini, nantinya restrukturisasi kredit KUR akan berlaku hingga Maret 2025. Aturan perpanjangan ini belum dirilis, meski sebenarnya sudah siap.

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (4/8/2024), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, regulasi untuk restrukturisasi KUR sudah ada dan siap untuk diimplementasikan kepada debitur yang memiliki prospek usaha. Tujuannya untuk mendorong kinerja UMKM dalam negeri.

Sebenarnya, kerangka regulasi telah tersedia dan siap untuk dilaksanakan dan dioperasikan sesuai program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM nasional.

"Terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program yang dijalankan pemerintah yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan saat ini di OJK yaitu POJK kualitas aset Nomor 40 Tahun 2019," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8/2024).

Koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan dengan baik dan cepat agar dalam pelaksanaan bisa selaras dengan tujuan diperpanjangnya kebijakan tersebut.

"Dalam upaya penyelarasan dan pengkinian UU P2SK, OJK telah terbitkan POJK Nomor 52 Tahun 2024 tentang penetapan permasalahan badan usaha," pungkasnya.

Sementara itu, realisasi dana Kredit Usaha Rakyat 2024 lebih tinggi dari tahun 2023. Dalam periode Januari-Mei 2024 total dana KUR 2024 yang disalurkan mencapai Rp116,94 triliun. Dalam periode yang sama tahun 2023 yaitu hanya Rp82,66 triliun.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengemukakan meningkatnya penyaluran dana itu, karena pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran KUR bagi para pihak yang membutuhkan.

Pemerintah juga selalu mengevaluasi dan monitoring terhadap penyaluran dana tersebut. Bahkan pemerintah terus mencari solusi untuk mengurai hambatan yang membelenggu penyaluran dana tersebut. ***