EmitenNews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah memberantas impor ilegal sehingga perekonomian Tanah Air dapat berkembang maju. Organisasi para pengusaha itu juga meminta pemerintah menggandeng kementerian dan lembaga lain, sesuai kewenangan mereka dalam pembatasan impor.

"Utamanya adalah bagaimana memberantas ilegal impor. Jangan sampai banyak negara yang menjadikan Indonesia hanya pasar. Makanya kita harus lebih kuat, lebih siap. Jangan sampai ada impor ilegal," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Impor ilegal jelas merugikan. Antara lain karena tidak membayar Bea Masuk sehingga tidak memberikan kontribusi apa pun kepada negara. Selain itu, impor ilegal harus diberantas dalam rangka untuk menjaga UMKM dan industri padat karya nasional untuk bisa berkompetisi.

Kadin Indonesia berkomitmen untuk menjalankan perannya sebagai wadah dunia usaha dan mitra strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Arsjad Rasjid menjelaskan, selama 6 bulan pertama tahun 2024, pihaknya fokus pada beberapa inisiatif advokasi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mewujudkan visi yang kita ingin impikan semua, yaitu Visi Indonesia Emas 2045.

“Beberapa inisiatif tersebut mengenai beberapa hal, misalnya contoh advokasi mengenai Bea Masuk. Pada 9 Juli 2024, kami bertemu dengan Menteri Perdagangan Bapak Zulkifli Hasan untuk membahas rencana kenaikan tarif Bea Masuk sebesar 200 persen," kata Arsjad Rasjid. 

Lewat Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, juga meminta agar satgas pemberantasan impor ilegal yang akan dibentuk pemerintah melibatkan kementerian dan lembaga lain. Pihak-pihak lain diperlukan sesuai kewenangan mereka dalam pembatasan impor.

Kepada pers, di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024), Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan satgas harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Dalam hal impor bahan baku, satgas harus melibatkan Kementerian Perindustrian.

Kadin Indonesi menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kerja satgas. Dalam hal ini, satgas bisa menggandeng kepolisian. Setelah satgas beroperasi dan menemukan kecurangan, para pelaku harus ditindak secara hukum.

Sejauh ini, pemerintah telah mengantongi angka selisih data impor antara di dalam negeri dan negara eksportir. Ada perbedaan angka di antara kedua data itu. Karena itu, satgas harus memantau impor ilegal yang terjadi di tujuh sektor, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal. Kebijakan ini muncul setelah dia menerima kedatangan sejumlah asosiasi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024. **