Dorong Transformasi Ekonomi Digital, Komisi XI DPR Setujui Anggaran OJK 2022 Rp6,32 T
EmitenNews.com - Komisi XI DPR menyetujui anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6,32 triliun. Besaran anggaran itu disetujui dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin (13/12/2021). DPR meminta kebijakan strategis OJK pada tahun 2022 dapat diarahkan untuk mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan COVID-19, selain mendorong percepatan transformasi ekonomi digital.
"Komisi XI DPR dan OJK menyepakati untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional OJK tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.
Rencananya, anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional sebesar Rp521,8 juta, kegiatan administratif Rp5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp543,53 juta, dan kegiatan pendukung lainnya Rp80,94 juta.
Dalam persetujuan tersebut, terdapat beberapa catatan agar upaya, kebijakan, program, dan kegiatan OJK dapat diarahkan untuk penguatan program pada pengawasan, perlindungan konsumen, edukasi dan literasi. Tidak ketinggalan juga untuk penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Kemudian, diarahkan agar Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada tahun 2022 bisa dicapai secara efektif dan efisien dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2022 disampaikan pada triwulan I tahun 2022 untuk ditetapkan Komisi XI DPR," kata Dito Ganinduto.
Kalangan DPR meminta kebijakan strategis OJK pada tahun 2022 dapat diarahkan untuk sejumlah sasaran. Di antaranya, mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan COVID-19, mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, serta meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.
Selanjutnya, diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan dan sektor jasa keuangan syariah serta melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Dito juga berharap kebijakan strategis OJK tahun depan dapat diarahkan untuk melakukan percepatan reformasi pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB), mengembangkan organisasi yang akuntabel, efektif, dan efisien, serta memperkuat program pembelaan hukum untuk konsumen dan masyarakat. ***
Related News
Prabowo Gagas Presidential Club, Jokowi Bilang Bagus Bagus Bagus!
Menko LBP Ungkap Internet Starlink Diluncurkan Pertengahan Mei
Presiden Teken UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Purnatugas
Inflasi April 0,25 Persen, Penyumbang Terbesar Tarif Angkutan Udara
Wujudkan Swasembada Daging Setkab Jaring Masukan Akademisi - Pengusaha
Bendungan Tiu Siap Aliri 1.900 Ha Lahan Pertanian di Sumbawa Barat