EmitenNews.com - Ada saja cara orang mengakali sistem untuk tujuan tertentu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual. Ada oknum yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik miliknya sendiri sebelum kartu dijual kepada pelanggan.

Tentu saja perbuatan itu berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu akurasi pendataan pelanggan telekomunikasi.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (20/7/2026), Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan praktik tersebut ditemukan saat inspeksi implementasi registrasi pelanggan menggunakan teknologi face recognition di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta.

"Masih ada yang coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," ujar Edwin Hidayat Abdullah saat pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik face recognition di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).

Praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena nomor telepon yang digunakan pelanggan justru terdaftar menggunakan data biometrik milik pihak lain. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi sekaligus mengurangi efektivitas penerapan registrasi biometrik yang dirancang untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.

"Praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," tegasnya.

Implementasi registrasi biometrik membutuhkan kepatuhan seluruh pihak dalam rantai distribusi kartu SIM, mulai dari operator seluler hingga mitra penjualan. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar tujuan kebijakan memperkuat validitas data pelanggan, meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi, serta menekan penyalahgunaan nomor seluler dapat tercapai.

Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan mayoritas pelaku telah menjalankan registrasi biometrik sesuai ketentuan. Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian dalam masa implementasi awal kebijakan tersebut. ***