EmitenNews.com - Porsi anggaran transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tidak berubah. Badan Anggaran DPR menyepakati rincian anggaran TKD dalam RAPBN 2027 Rp735 triliun. Prioritasnya antara lain pemenuhan belanja pokok daerah, seperti belanja pegawai, belanja operasional pemerintah, dan pelayanan dasar publik.

Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto mengatakan hal tersebut dalam rapat panitia kerja (panja) TKD, Rabu (9/9/2026).

“Porsi TKD 2027 tidak berubah dari rencana yang tertuang dalam RAPBN 2027. Kita naikkan kesepakatan TKD dalam RAPBN 2027 mencapai Rp 735 triliun," kata Wihadi Wiyanto dalam rapat panja.

Ini dia  rincian kesepakatan TKD 2027:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,64 triliun
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp159,44 triliun
  4. Dana Alokasi Khusus Fisik Rp5 triliun
  5. Dana Alokasi Khusus nonfisik Rp150,83 triliun
  6. Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp16,85 triliun
  7. Dana Keistimewaan Rp1.100 triliun
  8. Transfer Hibah Rp3.529,5 triliun
  9. Dana Desa Rp77 triliun
  10. Dana insentif fiskal Rp2.250 triliun

Anggaran TKD 2027 naik 5,5% menjadi Rp735 triliun, dari outlook realisasi TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, besaran anggaran TKD pada 2027 akan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, seperti belanja pegawai, belanja operasional pemerintah, dan pelayanan dasar publik.

Selanjutnya, ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal (antardaerah) untuk akselerasi peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat daerah.Juga memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah. ***