Silmy Karim Praperadilankan Penyitaan Asetnya, KPK Jawab Silakan Saja
:
0
Silmy Karim. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK). Tersangka kasus korupsi perizinan warga asing itu, mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Satu hal, Budi meyakinkan publik bahwa KPK telah melakukan seluruh tahapan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk saat melaksanakan upaya paksa penyitaan.
“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
KPK Siap Hadapi dan Jelaskan Setiap Tindakan dalam Penyidikan
Karena itu, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dalam praperadilan, serta dengan objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” katanya.
Budi Prasetyo mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum terkait kasus tersebut. “Pengawasan publik bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.”
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026.
Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Related News
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas
Target 2027, Pemerintah Rancang Penyaluran Kredit Produktif Rp400T
Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Sita 4 Mobil Mewah
IUP PT KEL Dicabut, Tetap Wajib Pulihkan Lingkungan dan Bayar Pajak
Pemprov DKI Buka 12 Ribu Lowongan Kerja, Disabilitas dapat Perhatian





