IUP PT KEL Dicabut, Tetap Wajib Pulihkan Lingkungan dan Bayar Pajak
:
0
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dok. Berita Observer.
EmitenNews.com - Pemerintah bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PT Kristalin Ekalestari (KEL). Total luas area mencapai 3.500 hektare, di Papua, pada Kamis (22/10/2026).
Melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, sanksi tegas itu dijatuhkan.
Dalam keterangannya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, PT KEL terbukti melakukan pertambangan emas secara ilegal baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tuturnya.
Hasil penelusuran menyebutkan, perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare. Semua itu terdiri atas 170,4459 hektare dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
Tidak itu saja. Burhanuddin menyebut perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi. Jaminan diperlukan untuk mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan. Parahnya lagi, perusahaan tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Pasal tersebut mengatur pencabutan izin bagi pemegang izin yang melanggar kewajiban perizinan dan ketentuan perundang-undangan.
Penting dicatat, sanksi pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.
Selanjutnya pemerintah akan mengambil alih pengelolaan kekayaan alam melalui BUMN sesuai ketentuan perizinan, dengan tetap melindungi lingkungan, memenuhi hak keuangan negara, dan menghormati hak masyarakat adat. ***
Related News
Pemprov DKI Buka 12 Ribu Lowongan Kerja, Disabilitas dapat Perhatian
Pemerintah Cium Banyak Perusahaan Asing Berulang Terlibat Karhutla
Jawab Menperin, Cimory (CMRY) Siap Produksi Lebih Banyak Turunan Susu
Korupsi, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Wali Kota Madiun, Hak Politik Dicabut
Bukan Sekadar Olah Angka, Ini Sosok di Balik Transformasi Bank Jakarta
Gandeng UINSU Medan, Bank BSN Cetak Kaum Muda Melek Keuangan Syariah





