Korupsi, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Wali Kota Madiun, Hak Politik Dicabut
:
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kopiah) lima tahun penjara. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Lima tahun penjara untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/10/2026), menyatakan terdakwa kasus korupsi itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, divonis empat tahun penjara.
Hukuman yang sama, empat tahun penjara juga untuk Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta atau kontraktor, dalam kasus korupsi tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Maidi. Sang koruptor juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.889.089.090. Jika denda tidak dibayar, Maidi harus menjalani pidana pengganti selama 90 hari. Uang pengganti tersebut disertai pidana penjara pengganti selama lima tahun.
"Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan dicabutnya hak politik terdakwa Maidi selama lima tahun," ujar hakim saat sidang di Ruang Cakra Tipikor Surabaya, Kamis.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan, yang memberatkan Maidi menikmati hasil tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan tersebut secara berlanjut dari tahun ke tahun.
Yang meringankan hukuman Maidi meliputi belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Hakim juga mempertimbangkan usia Mahdi telah lanjut, serta memiliki prestasi tingkat nasional dan regional dalam memimpin Kota Madiun.
"Terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas hakim.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Thariq Megah. Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun itu juga dikenai denda Rp250 juta. "Terdakwa Thariq juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.418.928.000."
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Thariq dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Related News
Bukan Sekadar Olah Angka, Ini Sosok di Balik Transformasi Bank Jakarta
Gandeng UINSU Medan, Bank BSN Cetak Kaum Muda Melek Keuangan Syariah
12 Korporasi Diperiksa, DPR Desak Cabut HGU Pelaku Karhutla
Realisasi PMA di Jabar Rp132 Triliun, Ini Harapan Gubernur KDM
Karhutla, Kemenhub Catat 2.603 Penerbangan Terdampak Kabut Asap
Allianz Life Hadapi Gugatan Klaim Meninggal Dunia, Sidang 29 Oktober





