Mensesneg Minta Proses Hukum Febrie Jangan Kaitkan dengan Presiden
:
0
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dok. Sekretariat Negara.
EmitenNews.com - Tingkah, dan gaya Advokat Hotman Paris Hutapea menangani kasus korupsi, dan TPPU yang menjerat Jaksa Febrie Adriansyah berbuah kecaman. Dari pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, tidak dikait-kaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Seluruh proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku. Kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum," kata Hadi Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden, kepada pers, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Mensesneg Prasetyo Hadi juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden. "Kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden."
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar. Terutama narasi yang berupaya menghubungkan kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Jubir Partai Prabowo itu mengemukakan, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Masyarakat, jangan sampai terhasut oleh informasi-informasi keliru.
"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Sugiat Santoso, yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Sugiat juga meminta agar pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan kasus hukum tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Kasus yang menyeret mantan pejabat negara itu harus tetap dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak, kata dia, sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun narasi yang menyeret institusi kepresidenan.
Semua pihak, termasuk tim kuasa hukum, harap menyampaikan argumentasi melalui jalur hukum yang tersedia tanpa menggiring opini yang mengaitkan Presiden dengan perkara tersebut. Jadi, kata Sugiat, silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya merupakan "kebanggaan" Presiden Prabowo dan mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurut dia, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7/2026). Tetapi, sehari kemudian, Perkara tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. ***
Related News
Ada-ada Saja Ulah Pedagang, Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan
Jaga Konektivitas 3T, ASDP Kembali Buka Layanan Perintis di NTT
Kasus Korupsi Pembiayaan Proyek Batu Bara PLN, Kenali Tiga Tersangka
Temuan BPK, Tagihan Insentif Pajak DTP Rp6,51 Triliun Belum Dicairkan
Usai Nobar Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK
Pemerintah Genjot Target Bedah Rumah Rakyat, Naik Hampir 9 Kali Lipat





