EmitenNews.com - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) memicu gelombang kritik dari DPR, akademisi, hingga pelaku industri fintech. Putusan yang didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga itu dinilai problematik karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi sektor keuangan digital.

Sorotan tersebut mengemuka dalam talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” yang digelar Infobank Digital pada Selasa, 14 April 2026. Forum itu menghadirkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, Direktur Eksekutif LKPU FH UI Ditha Wiradiputra, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, serta Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto.

Adisatrya Suryo Sulisto menilai polemik ini mencerminkan persoalan klasik dalam ekonomi Indonesia, yakni munculnya industri baru yang berkembang lebih cepat daripada regulasinya. Menurutnya, kekosongan aturan kerap memicu benturan tafsir antarlembaga, sehingga revisi UU KPPU menjadi momentum penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

Ia juga menyoroti lemahnya kapasitas kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, dukungan anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai. Menurut dia, jika tidak diperkuat, efektivitas pengawasan persaingan usaha akan semakin tertinggal dibanding dinamika ekonomi digital yang bergerak cepat.

Sementara itu, Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU belum memiliki fondasi pembuktian yang cukup kuat. Ia mempertanyakan dasar penggunaan code of conduct AFPI soal batas maksimum bunga sebagai indikasi kartel, padahal aturan tersebut dibuat justru untuk perlindungan konsumen dan disusun sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Ditha, konsep seperti focal point dan facilitating practice yang dipakai KPPU juga tidak didukung bukti empiris memadai. Dalam teori hukum persaingan, konsep itu tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti pelanggaran tanpa didukung perilaku pasar yang nyata. Karena itu, ia menilai tuduhan kartel terhadap perusahaan pindar masih menyisakan ruang interpretasi yang besar.

Pandangan senada disampaikan Nailul Huda. Ia mengingatkan bahwa pelarangan pengaturan bunga oleh asosiasi justru bisa mempersempit inklusi keuangan, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini sangat terbantu oleh layanan pindar. Menurutnya, sektor ekonomi digital memiliki karakteristik berbeda dari industri konvensional sehingga pendekatan regulasinya juga tidak bisa disamakan.

Dari sisi industri, Entjik S. Djafar menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang dipersoalkan KPPU bukanlah bentuk kartel, melainkan mekanisme perlindungan konsumen dan pembeda antara pinjol legal dengan ilegal. Ia menekankan bahwa penentuan batas bunga dilakukan sesuai arahan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan.

Entjik juga memperingatkan dampak serius dari putusan ini terhadap kepercayaan investor. Ia mengungkapkan, sejumlah investor mulai mempertimbangkan pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam karena menilai kepastian hukum di Indonesia semakin lemah. Atas dasar itu, para pelaku pindar sepakat mengajukan banding secara kolektif.

Di sisi lain, Eko B. Supriyanto menilai akar persoalan terletak pada desain kelembagaan KPPU itu sendiri. Ia menilai undang-undang KPPU perlu diamandemen karena tidak sehat bila satu lembaga sekaligus berperan sebagai penuntut, pemutus, dan pemungut denda dalam satu perkara.

Ia juga menyoroti inkonsistensi putusan KPPU yang menganggap batas bunga fintech sebagai kartel, sementara penetapan batas bunga simpanan perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dipermasalahkan. Menurutnya, dualisme standar seperti ini justru memperbesar kebingungan hukum di sektor jasa keuangan.