EmitenNews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai terdapat masalah mengenai konglomerasi diperusahaan financial technology atau fintech. Ia menduga pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran.

Menurutnya, saat ini terdapat 103 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perinciannya, 95 fintech konvensional dan 8 syariah. “Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Ketua OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).


Misbakhun menegaskan, harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system tersebut. Ia juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi di sektor keuangan. Misbakhun meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai perusahaan terbuka atau tidak, dan juga soal manajer investasinya. “Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” tanyanya.

Menurut politisi Partai Golkar itu, hal tersebut penting dibuka ke publik. Hal itu perlu dilakukan agar semuanya transparan. “Ini penting, siapa orang yang mereka pasang sebagai pemegang saham dan siapa yang mereka pasang sebagai pengelolanya?” ungkapnya.


Misbakhun juga mencontohkan persoalan Kresna Life. Pada Juni 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus perusahaan asuran jiwa itu pailit. “Saya minta ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini,” tandas legislator dapil Jawa Timur II itu.

Dia pun membeberkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group, antara lain, Danasupra Danasupra Erapacific yang kini dibekukan OJK, M Cash, dan NFC Indonesia. Dia menyebut hal itu sebagai skema yang luar biasa. “Ini another Jiwasraya. Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” ujar Misbakhun. 

 

Semenatar itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mempertegas andil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak maraknya praktik trading binary option (TBO). Pasalnya banyak masyarakat yang sudah menjadi korban dari platform ini. Platform trading binary option mengharuskan penggunanya untuk menebak kenaikan atau penurunan harga suatu aset pada periode tertentu. Karenanya, hal ini membuat platform tersebut lebih mirip seperti judi daripada trading.

“Mereka (masyarakat) tergiur keuntungan besar secara cepat yang ditawarkan oleh para afiliator. Namun, malah ternyata mengalami kerugian yang besar,” ungkap Puteri dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) pun telah melarang kegiatan binary option karena bertentangan dengan ketentuan opsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Bahkan, sepanjang 2021 Bappebti telah memblokir 92 domain platform binary option.