EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis II kepada PT Sinar Mas Multifinance imbas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode tahun 2025.

Dalam dokumen pengumuman bursa terkait sanksi keterlambatan laporan keuangan (12/6), SMMF masih menyandang status terlambat laporan keuangan tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025, sekalipun telah diberikan batas waktu hingga 25 Mei 2026.

“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode LK Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025,” tulis Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Jumat (12/6/2026).

Di samping itu, Fahmi juga menyampaikan berdasarkan pemantauan bursa hingga 28 April 2026, terdapat 11 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 secara tepat waktu.

Satu di antaranya terdapat perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan perasuransian yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 28 April 2026, dapat kami sampaikan bahwa terdapat sebelas Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 secara tepat waktu,” tambah Fahmi.

Saat ini, SMMF lebih banyak menerbitkan surat utang atau obligasi daripada saham publik, dan sahamnya berstatus tidak aktif atau tidak diperdagangkan di pasar reguler saat ini.