EmitenNews.com - Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana, seperti sudah disusun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersyukur Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan itu menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana. Jika Perppu ditolak, kemungkinan pemilu ditunda.

 

"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

 

Jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, Mendagri mengungkapkan, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya. Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut. Jika itu terjadi, berarti tidak ada peserta pemilu. Kalau peserta pemilu tidak ada, kata mantan Kapolri itu, berarti pemilunya ditunda. Dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU.

 

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Perppu Pemilu. Hal itu diketahui dalam Raker Komisi II bersama Tito Karnavian beserta perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Rabu. Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dari 9 fraksi di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini, selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I.

 

Para peserta rapat serempak menyatakan setuju, begitu ditanya oleh  Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu. "Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan. ***