DSSA Lunasi Obligasi dan Sukuk Jatuh Tempo Senilai Rp199 Miliar
:
0
Potret PLTS milik emiten DSSA.
EmitenNews.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memastikan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran atas obligasi dan sukuk mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025.
David Fernando Audy dan Daniel Cahya, selaku Direktur Perseroan mengungkap bahwa DSSA membayar penuh pokok obligasi senilai Rp199,17 miliar beserta bunga periode keempat sebesar Rp3,59 miliar.
Pelunasan yang sama juga dilakukan untuk sukuk mudharabah yang memiliki nilai pokok dan imbal hasil identik, yakni Rp199,17 miliar untuk pokok dan Rp3,59 miliar untuk imbal hasil periode keempat. Seluruh pembayaran tersebut menggunakan kas internal perusahaan.
“Dengan dilakukannya pelunasan atas pokok dan/atau pengembalian dana serta bunga dan/atau imbal hasil obligasi dan sukuk tersebut berakhir,” ujar Direktur.
Selain memenuhi kewajiban jatuh tempo, langkah tersebut sekaligus menjaga rekam jejak perusahaan dalam pengelolaan instrumen pendanaan di pasar modal.
“Selanjutnya, tidak ada dampak material dan atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Direktur.
Related News
IRSX-iQIYI International Teken MoU Perkuat Konten & Ekosistem Digital
Sisa Dana IPO Rp3 Miliar, Emiten Voucher (DIVA) Parkirkan di BCA
Emiten Hapsoro (BUVA) Kucurkan Pinjaman Tambahan Rp22M ke Anak Usaha
Menengok Taktik Emiten SCNP Penuhi Free Float 15 Persen
BMRI–PSAB Bersiap Cum Dividen 15 September, BBCA–CMRY Cair Pekan Ini!
Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, BTN (BBTN) Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas





