Dua Alasan Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
:
0
Sony Sonjaya (rompi tersangka) di Kejagung. Dok. VIVAnews.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya, tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Sony mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang siap buka-bukaan, membongkar tuntas kasus MBG. Permintaannya ditolak karena ternyata Sony dinilai sebagai pelaku utama, dan tidak mengakui perbuatannya.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kejagung menilai pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Jaksa Syarief menjelaskan pelaksanaan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan. Namun, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangannya, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Saudara SS pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian yang bersangkutan ini pelaku utama, sehingga bukan pelaku kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.
Syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaannya, penyidik menilai Sony Sonjaya belum mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan.
Penyidik Kejagung Tolak Permintaan Justice Collaborator dari Sony Sonjaya
Atas dua alasan tersebut, penyidik pun menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya. Kendati demikian, Syarief menghargai sejumlah informasi yang disampaikan Sony Sonjaya kepada penyidik terkait kasus ini.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Penetapan tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Permohonan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.
Related News
Kejagung akan Panggil 41 Nama yang Disebut Sony Terlibat Korupsi MBG
Buron Sejak 2023, Tersangka TPPU Kresna Life Ini Ditangkap di Maroko
Alhamdulillah, GoTo-Grab Umumkan Komisi 8 Persen Ojol Mulai 1 Juli
Siap Diresmikan, Proyek Baterai EV ini Bisa Bikin Antam Kian Berkibar
Revisi UU Ketenagakerjaan, Outsourcing Belum Jelas Perlindungannya
Bangun 10 Universitas Kedokteran Prabowo Pilih Imperial College London





