EmitenNews.com - Sidang vonis terhadap Azis Syamsuddin ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus suap itu, karena dua hakim terpapar infeksi virus Corona (Covid-19). Sidang vonis terhadap mantan wakil ketua DPR RI itu, dijadwalkan digelar Kamis (17/2/2022).


“Persidangan terdakwa Azis Syamsuddin ini mesti ditunda,” kata anggota majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022).


Fahzal Hendri mengatakan satu hakim yang positif Covid-19 adalah ketua majelis hakim M. Damis. Dia diduga terpapar Covid-19 saat pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Seltan. Damis tengah menjalani isolasi di kampung halamannya itu. Sementara, hakim kedua yang sakit Covid-19 adalah anggota majelis hakim Jaini Bashir.


Fahzal mengatakan karena alasan itu sidang akan ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022. Dia berharap pada saat itu semua anggota majelis hakim sudah selesai menjalani masa isolasi. “Terdakwa, jaksa dan penasehat hukum jaga kesehatan juga.”


Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menyatakan Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp3 miliar dan USD36.000. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.


Azis Syamsuddin membantah memberikan suap kepada Robin. Dalam pleidoinya, eks politikus Golkar ini mengatakan memberikan duit kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan.


Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022), Aziz Syamsuddin kembali menegaskan, sama sekali tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia menyadari, Robin tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.


"Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK. Karena saya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Azis Syamsuddin.


Azis Syamsuddin juga menyatakan tidak akan berpolitik lagi jika divonis bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ini. "Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik." ***