Dua Saham Melambung Kembali Dihentikan, Satu Terbang Ribuan Persen
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan suspensi terhadap dua saham yang tengah menjadi sorotan yakni, PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN) dan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA), setelah keduanya kembali mencatat kenaikan ekstrem dan menyentuh batas Auto-Rejection Atas (ARA). Suspensi tersebut mulai berlaku pada Senin (17/11).
Kepala Divisi Peraturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., pada Jumat (14/11) menjelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan diperlukan untuk memastikan aktivitas berlangsung secara wajar.
Suspensi tersebut sebagai cooling down agar perdagangan kembali teratur. Investor diminta mengikuti setiap keterbukaan informasi resmi dari emiten.
Sebelumnya saham PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN) di suspensi BEI pada Kamis (13/11). Lalu dibuka kembali pada Jumat (14/11) dengan lonjakan 24,18% atau tembus ARA ke Rp356, sementara MORA melambung 19,70% ke Rp6.075.
Kenaikan ini memperpanjang reli masif yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Saham KDTN dalam sepekan terakhir menguat 50,85% ke Rp356, dalam sebulan naik 215,04% dari Rp113 per 16 Oktober 2025, tiga bulan menguat 191,80% dari level pertengahan Agustus, dan sepanjang tahun sudah melonjak 196,67% dari Rp120.
Saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) pernah disuspensi pada 22 Oktober 2025 lantaran lonjakan harga. Kemudian dibuka kembali pada tanggal 31 Oktober 2025.
Sementara itu, MORA mencatat performa paling liar di papan perdagangan. Dalam sepekan saham ini melesat 133,65% dari Rp2.600, sebulan naik 428,26% dari Rp150, tiga bulan mencatat kenaikan multibagger 1.441,88% dari Rp394, dan sepanjang 2025 telah reli 1.192,55% dari Rp470 di awal Januari.
Sebagai catatan, KDTN mulai memasuki suspensi jilid dua yang berpotensi diperpanjang hingga sepekan. Keduanya berpotensi masuk mekanisme Full Call Auction (FCA) atas suspensi lebih dari sehari dan meninggalkan pola perdagangan reguler.
Related News
48 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan September, Denda Rp150 Juta
Lepas Suspensi, Saham INDS Bakal Koreksi atau Lanjut Akselerasi?
Sempat ARA, Saham POLA Langsung Digembok Bursa
Komdigi Minta Penjelasan Meta Soal Keamanan Data Pengguna Instagram
2026 Baru 10 Hari Perdagangan, BEI Sudah Keluarkan 29 Surat UMA
Ini Data Aksi Asing di SBN, SRBI, dan Saham Awal 2026





