EmitenNews.com - Bank JTrust Indonesia (BCIC) telah sepakat untuk bekerja sama dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Ya, Crowde merupakan perusahaan peer 2 peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Berdasar pemeriksaan internal secara intensif oleh J Trust Bank ditemukan, Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS). Terutama dalam hal penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani). Nah, berdasar hasil pengawasan, pemantauan dengan cara kunjungan, dan wawancara dilakukan Bank JTrust kepada end-user secara acak, telah ditemukan informasi menarik.

Yaitu, sejumlah petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank JTrust melalui platform Crowde. Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik itu, J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk (management Crowde).

Management Crowde diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Laporan polisi tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan, sehingga JTrust Bank berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut termasuk Adryan Hafizh selaku komisaris, Ahmat Sahri komisaris. Andrew Yeremia P L Tobing Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf staff Business Analyst. (*)