EmitenNews.com - Duka mendalam untuk masyarakat Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Puluhan warga Desa Nelelamadike, Kecamatan Ileboleng, tewas tertimbun bencana tanah longsor. Belasan di antaranya berhasil ditemukan, Minggu (4/4/2021). Sebagian besar lagi masih dalam pencarian. Upaya ini terhambat karena kesulitan alat berat untuk melakukan penggalian.
Kepada pers, Minggu, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Boli memastikan belasan mayat korban sudah dievakuasi, sesuai informasi terbaru dari Kades Nelelamadike Pius Pedang Melai. Korban lainnya masih dalam proses pencarian. Upaya proses pencarian puluhan korban itu, terkendala ketersediaan alat berat.
Warga hanya bisa mencari korban yang belum ditemukan di sekitar lokasi kejadian yang kemungkinan terapung. Untuk menggali areal timbunan lumpur, tidak maksimal karena secara manual, menunggu kedatangan alat-alat berat. Hujan deras disertai angin kencang yang masih melanda wilayah itu juga ikut menghambat proses pencarian para korban.
Meski belum mengetahui secara pasti jumlah korban, Pius memperkirakan, warga yang tertimbun lumpur longsoran itu mencapai puluhan. Berdasarkan hitungan kasar saja, ada puluhan rumah warga yang terkena longsoran.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga di Desa Nelelamadike, Kecamatan Ileboleng, Flores Timur itu, tertimbun tanah longsor saat berada di dalam rumah, Minggu dini hari. Musibah longsor menjelang setelah hujan deras mengguyur wilayah Flores Timur sejak Sabtu (3/4/2021) hingga Minggu. Hujan disertai angin kencang juga mengakibatkan banjir di sejumlah daerah di Flores Timur.
Pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Flores Timur Agus Boli telah meminta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur serta berbagai pihak untuk turun ke lapangan mengevakuasi para korban. Kalau penanganan terlambat diberikan, dikhawatirkan menimbulkan dampak lebih parah, akibat puluhan mayat yang tertimbun longsor itu membusuk. ***
Related News
Rapat di DPR, Menteri LH Sampaikan Perkembangan Kasus Radiasi C-137
Kamis Ini, Bencana Sumatera Telan 836 Korban Jiwa, 580 Masih Hilang
Hukuman 11 Tahun Penjara Untuk Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus CPO
Kasus Korupsi Bank Jatim, Jaksa Tuntut Lima Terdakwa 16 Tahun Penjara
Kasus Radioaktif C-137, Bareskrim Polri Jadikan Direktur PMT Tersangka
Satgas Tetapkan 185 Tersangka Mafia Tanah, Rp23T Uang Negara Selamat





