EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) responsif terhadap perkembangan industri jasa keuangan. OJK menargetkan menerbitkan aturan berbentuk Peraturan OJK (POJK) guna mendukung pengembangan bank digital di Tanah Air pada tahun ini. Perubahan ekosistem perbankan akibat perkembangan teknologi informasi (IT), perubahan perilaku nasabah, serta kemunculan industri jasa keuangan baru, menuntut perbankan untuk lebih adaptif dan responsif.

 

Dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Kamis (1/4/2021), Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, sebagai salah satu wujud dari strategi kebijakan OJK dalam mengakselerasi transformasi digital perbankan, OJK melakukan redesign pengaturan mengenai kelembagaan dan produk bank melalui RPOJK bank umum dan RPOJK produk bank.

 

“Rencananya insyaAllah akan diterbitkan pada tahun ini. Ini masih proses making rule dan sudah mendapat masukan dari publik. Kita sekarang sedang proses pendalaman lebih lanjut masukan-masukan dari publik tersebut," kata Teguh Supangkat.

 

Rancangan POJK (RPOJK) bank umum yang tengah digodok itu, bertujuan memperkuat kelembagaan industri perbankan baik dari sisi skala usaha maupun permodalan serta penyesuaian cara bank beroperasi. Khususnya terhadap strategi bisnis dan jaringan distribusi.

 

Teguh menyebutkan, dalam beleid tersebut, akan dilakukan penataan jenis jaringan kantor bank, penyederhanaan proses perizinan untuk pendirian, operasional, dan pengakhiran (likuidasi) bank, dan peningkatan permodalan dalam pendirian bank baru. Termasuk kriteria bagi bank asing yang akan mendirikan kantor cabang (KCBLN) dan kantor perwakilan (KPBLN).

 

Selain itu, kata Teguh, akan ada redefinisi pengelompokan bank dari Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). "Dalam RPOJK ini juga akan membuka peluang bagi bank untuk dapat beroperasi dengan memanfaatkan TI secara penuh yang biasa disebut dengan full digital banking." ***