EmitenNews.com - Ini pentingnya aturan pengadaan barang dan jasa. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengungkapkan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik, untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK-Koperasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa. RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.


Dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023), Hendrar Pribadi mengatakan, dukungan LKPP bagi pelaku UMK-Koperasi juga terus dilakukan. Salah satunya melalui penyusunan RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik. LKPP juga berupaya terus mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas produk dalam negeri.


Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Temu Bisnis Tahap Kelima Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan PDN dalam rangka Gernas BBI di Jakarta, Selasa (3/1/2023), dibahas urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Publik ini yaitu kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan kebijakan berbasis data.


Lainnya, untuk menciptakan satu pasar Nasional (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif; serta memastikan peningkatan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola yang baik.


Selain itu, belanja pemerintah untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri; mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan pergeseran dari otomatisasi menjadi digitalisasi, perlu dijamin keberlanjutan pengembangannya (continuous improvement).


Rencananya, pemerintah akan kembali menggelar acara temu bisnis atau business matching para pelaku usaha dalam negeri dengan pemerintah menyusul kesuksesan acara serupa pada 2022. Tunggulah tanggal mainnya. ***