EmitenNews.com - Pemerintah menerbitkan SK Biru TORA yang mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara, kepada masyarakat, dan SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Kebijakan pemerintah ini, salah satunya untuk mendukung peningkatan produktivitas sawit rakyat.

"Penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satunya diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tata kelola yang baik," tutur Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, Jumat (9/8/2024).

Dalam kebijakan Reforma Agraria, salah satu pilar utama dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2017, menekankan pada pemberian perlakuan yang sama (equality) dan kesetaraan (equity) kepada masyarakat berupa aset atau modal kepada masyarakat ekonomi lemah, salah satunya dalam bentuk lahan atau tanah.

Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, Jumat (9/8/2024) disebutkan untuk memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, juga ada penyerahan SK oleh Presiden Joko Widodo kepada penerima manfaat dengan rincian yakni SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas sekitar 1.085.276 Hektare. 

Selain itu, termasuk dalam hutan sosial, yaitu hutan adat seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, serta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total 37.000 hektare, yakni seluas 17.600 hektare dari Hutsos dan 19.400 hektare dari tanah hutan TORA.

"Kemudian realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare, ini sampai Juni 2024. Dan dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta. Nah, oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare," ujar Menko Airlangga.

Dengan kebijakan itekebun sawit rakyat di lahan TORA, dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022. Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos, tetap dapat diberikan dana PSR namun menunggu penyempurnaan regulasi.

Dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit, Pemerintah telah menyusun Perpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019. ***