EmitenNews.com - Indonet (EDGE) mengakhiri kiprah di pasar modal. Itu dengan mengubah status menjadi perusahaan tertutup alias go private dari perusahaan terbuka. So, terhitung sejak 10 Februari 2026, saham perseroan tidak mengorbit dijagat pasar modal indonesia. 

Perseroan menyodorkan sejumlah alasan, dan tujuan go private, dan delisting. Yaitu, sebagai bagian dari grup digital edge bidang infrastruktur digital, termasuk pusat data (data center), dan serat optik (fiber optic), perseroan harus berbenah. Meski sektor ini terus bertumbuh, tingkat persaingan menjadi makin ketat. 

Oleh karena itu, kegiatan usaha grup butuh integrasi mulus antarperusahaan untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan, melaksanakan rencana investasi jangka panjang, memfasilitasi penyelarasan strategis yang mungkin tidak dapat dilakukan secara optimal dalam kerangka regulasi, dan kepatuhan sebagai perusahaan terbuka.

Saham perseroan tidak diperdagangkan secara aktif di bursa, sehingga likuiditas menjadi terbatas, dan status sebagai perusahaan tercatat menjadi kurang efektif. ”Proses go private dan voluntary delisting juga memberikan kesempatan keluar yang adil, dan teratur bagi pemegang saham publik,” tegas Andrew Joseph Rigoli, Direktur Utama Indonet. 

Sekadar informasi, kemarin Indointernet melayangkan rencana penghapusan pencatatan saham secara suka rela (voluntary delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah itu, ditandai dengan pembekuan sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan mulai Selasa, 10 Februari 2026. 

Sejalan rencana go private itu, EDGE juga menyiapkan mekanisme pembatalan pencatatan saham. Otoritas bursa merespons dengan mengingatkan investor agar mencermati keterbukaan informasi dari perseroan. EDGE listing pada 8 Februari 2021. Tepat lima tahun berjalan, porsi saham publik EDGE tercatat 7,9 persen atau setara 159.598.500 saham. 

Pada harga terakhir sebelum suspensi di level Rp4.790 per saham, nilai saham publik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp764 miliar. Sesuai ketentuan pasar modal, emiten yang mengajukan voluntary delisting wajib melakukan pembelian kembali (buyback) atas seluruh saham publik. Skema, harga, dan jadwal buyback EDGE kini menjadi perhatian utama investor. (*)