EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita (F) dipanggil penyidik hari ini, 13 November 2024.

“Pemeriksaan (dijadwalkan) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.

Tessa mengatakan, KPK turut memanggil dua saksi lain berinisial GWA dan GIM untuk mendalami perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka merupakan karyawan PT Insight Investments Management Genta Wira Anjalu dan Ghufran Irman Maliki.

KPK enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan tiga saksi itu. Informasi mendetail dibeberkan setelah pemeriksaan rampung.

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM). Namun, penyidik tidak menjelaskan apa nama kantor tersebut.

KPK menyita uang Rp2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen 2019. Hal itu dilakukan setelah penggeledahan di rumah pejabat PT IIM.

Uang miliaran tersebut merupakan fee untuk pihak ketiga terkait penempatan investasi PT Taspen yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik KPK juga menyita dokumen-dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

KPK telah menjerat mantan Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut meencapai sekitar Rp1 triliun, tetapi dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.