Eks Dirut Bjb Jadi Tersangka, Kejagung Yakin tak Ganggu Perkara KPK

Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Dok. Jabaribernews.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menyebutkan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pada kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, tidak mengganggu proses penanganan kasus korupsi Bank BJB di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, perkara yang ditangani oleh Kejagung dan KPK terkait Yuddy Renaldi berbeda sehingga tidak akan terpengaruh.
“Yang bersangkutan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Itu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/5/2025).
Selain itu, Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan sehingga proses pemeriksaan yang bersangkutan di KPK tidak akan terganggu.
Anang juga menegaskan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK terkait Yuddy Renaldi. “Prinsipnya kami selama ini berkolaborasi bersama KPK dengan baik.”
Seperti diketahui Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Dalam kasus ini, Yuddy, mantan Direktur Utama Bank BJB memutuskan memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex hingga sebesar Rp350 miliar.
Yuddy bertindak seperti itu, meskipun mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK (memorandum analis kredit), disampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
Sementara itu, KPK menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Rabu ini, penyidik KPK memeriksa Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap YR bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memastikan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
Sementara itu, KPK memastikan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung usai Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
“Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
Yuddy Renaldi sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, yakni pada 13 Maret 2025.
Sekitar empat bulan kemudian, Kejagung pada 22 Juli 2025, juga menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa saat ini penyidikan kasus Bank BJB masih dilakukan oleh KPK. “Seperti apa konstruksi lengkap perkaranya, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan penahanannya, kami akan update perkembangannya.” ***
Related News

Tambahan Dana Operasional Wali Kota Semarang Tradisi Sejak Hendi

Cegah Kerusakan Lingkungan, Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Tambang

Vonis Tom Lembong, Kejaksaan Agung Pastikan JPU Ajukan Banding

Menteri PU dan Menko AHY Apresiasi Tanggul Laut Tol Semarang-Demak

Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung

Program P3DN Belum Menyasar Sisi Konsumsi Masyarakat