EmitenNews.com - Di tengah dampak pandemi Covid-19, industri furnitur nasional masih mampu menunjukkan performa yang cemerlang. Hal ini tercermin dari nilai ekspor industri furnitur pada tahun 2020 sebesar USD2,19 miliar atau naik 12,2% dibandingkan capaian tahun 2019.


“Pada periode Januari hingga Agustus tahun 2021, kinerja ekspor industri furnitur pun tetap memberikan kabar baik, dengan kenaikan sebesar 30,8% dibanding periode yang sama tahun 2020,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, dilansir dari laman Kementerian.

Reni menyebut tingginya permintaan dari beberapa negara tujuan ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain keAmerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris.

“Ini menandakan bahwa produk furnitur kita sudah kompetitif di kancah global. Apalagi, produk furnitur kita dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terbosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing,” tuturnya.

Karenanya, Kemenperin bertekad untuk terus mengembangkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor furnitur. Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dengan industri besar atau industri menengah sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasok. Sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi. 

“Untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh industri besar atau industri menengah sebagai offtaker, kami di Direktorat Jenderal IKMA memiliki program pendampingan yang diberikan kepada pelaku industri kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk,” paparnya.

Guna mendukung sektor IKM furnitur dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya, sehingga memacu perluasan pasar ekspor, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorongpara pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini.

“Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi,” jelas Reni.

Potongan harga yang diberikan, yaitu sebesar 25% dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor), dan sebesar 40% dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.

“Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM yang berada di wilayah Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan.Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan/atau peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM,” imbuhnya.(fj)