EmitenNews.com - Pengetatan aturan impor dari otoritas Amerika Serikat, tidak menghalangi ekspor udang Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bahwa Indonesia masih dapat mengekspor komoditas udang ke Negeri Paman Trump. Pengetatan akibat isu radiasi di kawasan Industri Cikande, Serang, Banten, hanya berlaku untuk perusahaan, dan wilayah tertentu.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini, mengemukakan hal tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Ishartini, salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan. Itu terjadi setelah ada temuan soal dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.

Namun, perusahaan yang sama yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, tetap bisa melakukan ekspor seperti biasa. Karena memang bebas dari isu pencemaran.

Jadi, perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung, misalnya, masih bisa mengekspor ke AS, dengan syarat tambahan berupa sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.

"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa," kata Ishartini.

Data KKP menunjukkan, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, terdiri atas 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.

Kementerian KP memastikan, seluruh UPI tersebut tetap dapat mengekspor udang ke AS. Tentu dengan syarat menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui FDA.

KKP juga telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap bisa dipakai. Cukup ditambahkan hasil uji Cesium-137.

Untuk itu, sistem digital KKP SIAP MUTU akan dihubungkan dengan sistem online FDA, yakni Import Trade Auxiliary Communications System (ITACS) untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.

KKP telah menyiapkan berbagai langkah untuk pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137

Dalam masalah ini, KKP telah menyiapkan berbagai langkah untuk pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137. Di antaranya, bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengujian laboratorium.

Juga menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan, serta penyesuaian prosedur sesuai regulasi AS.

Sekali lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan sektor hulu rantai produksi udang Indonesia aman dari cemaran radioaktif. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk udang hasil budi daya dalam negeri.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan sektor  rantai produksi udang Indonesia aman dari cemaran radioaktif," kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi bersama dengan otoritas pengawas radioaktif Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Investigasi dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2025 di sepanjang rantai produksi udang (tambak, hatchery maupun unit pengolahan ikan/UPI).