Eksportir Jangan Main-Main, DMO Batubara Kini Diawasi Tim Gabungan
:
0
Kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan. (Foto: Titan Infra Energy)
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara ekspor batubara tertentu guna mengamankan pasokan energi primer pembangkit listrik PT PLN (Persero) di Jakarta pada Jumat (26/6).
Langkah penahanan ekspor tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Saat ini, pemerintah telah berhasil mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara. Jumlah tersebut diambil dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa penahanan ekspor tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan regulator. Kini, kegiatan ekspor batubara sudah kembali berjalan normal seiring membaiknya pasokan dalam negeri.
Pemerintah selanjutnya akan memperketat pengawasan proses pengadaan energi primer PLN. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas dan memitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang. Pengawasan ketat ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi resmi.
Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Selain itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta pihak PLN juga terlibat di dalam tim.
Menurut Anggi, pengawasan ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan dengan baik. Pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan tambahan karena kerangka regulasi saat ini sudah memadai.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.
Pemerintah kini berfokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang berlaku agar tetap berjalan efektif. Penegakan hukum ini termasuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu pasal di dalam undang-undang tersebut mengatur secara tegas terkait pelaksanaan kewajiban DMO.
Related News
Manfaatkan Peluang ini: Saudi Minati Bakso Ikan Hingga Nuget Udang
Duga Pajaknya Tak Beres, Menkeu Sambangi Pabrik Baja Asal China
Mitratel Sabet Penghargaan FinanceAsia Best Companies 2026
IHSG Akhir Pekan (26/6) Rontok 103 Poin, BBCA Top Gainer LQ45
IHSG Rontok 1,91 Persen, BMRI dan BBNI Terseret
Merah Merona, Seluruh Sektor Tumbangkan IHSG 2,73 Persen ke 5.800





