Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura Diputuskan Agustus
:
0
Buron Paulus Tannos. Dok. Bareskrim Polri.
EmitenNews.com - Proses ekstradisi buron Paulus Tanos masih butuh waktu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemulangan buron kasus korupsi e-KTP itu, akan diputuskan Pengadilan Singapura pada Agustus 2026.
Ekstradisi Tannos masih terus berproses setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka kasus korupsi KTP elektronik tersebut.
"Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah, Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura," tutur Menkum Supratman Andi Agtas kepada pers, di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Setelah permohonan terkait ekstradisi Tannos ditolak Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (29/5/2026), persidangan committal hearing terkait kasus itu akan kembali digelar pada Agustus 2026.
Agenda sidang tersebut nantinya mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak, yang meliputi pemerintah Indonesia yang diwakilkan kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.
Penting diketahui sidang committal hearing dengan agenda pendapat akhir merupakan tahap penentuan di pengadilan. Dalam sidang nanti, hakim mendengarkan argumen dan kesimpulan penutup dari masing-masing pihak yang bersengketa sebelum hakim mengeluarkan surat perintah penyerahan (committal order).
Sebelumnya, Menkum akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri usai gugatan Tannos terkait ekstradisi ditolak.
KPK juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Tannos bila ekstradisi terealisasi.
Kepada pers, Jumat (5/6/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,
kehadiran tersangka Paulus Tannos di Indonesia sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





