Elang Mahkota (EMTK) Sediakan Layanan Jasa Konsultasi Anak Usaha, Cek Nilai Transaksinya
EmitenNews.com - PT Elang Mahkota (EMTK) meneken transaksi afiliasi dengan sejumlah entitas usaha senilai Rp800 juta. Entitas usaha itu, meliputi PT Home Tester Indonesia (HTI), PT Tangara Mitrakom (TM), dan PT Omni Intivision (Ochannel).
”Perjanjian tersebut telah diteken pada 7 Februari 2022,” tutur Titi Maria Rusli, Corporate Secretary Elang Mahkota Teknologi, Rabu (9/2).
Transaksi Elang Mahkota dengan Ochannel berupa jasa konsultasi sistem akuntansi. Di mana, perseroan setuju menyediakan jasa konsultasi sistem akuntansi dengan biaya jasa Rp190 ribu per jam atau setara Rp278,35 juta. Perjanjian berdurasi satu tahun hingga 31 Desember 2022.
Selanjutnya, perjanjian dengan Tangara Mitrakom juga berupa jasa konsultasi sistem akuntansi Rp190 ribu per jam sejumlah Rp418 juta berdurasi satu tahun hingga 31 Desember 2022.
Kemudian, perjanjian dengan Home Tester Indonesia berupa jasa konsultasi sistem akuntansi sebesar Rp190 ribu senilai Rp104,5 juta berjangka satu tahun hingga 31 Desember 2022. ”Transaksi afiliasi itu, karena perseroan memiliki keahlian dalam penyediaan jasa konsultasi sistem akuntansi sesuai kebutuhan entitas usaha tersebut,” imbuhnya. (*)
Related News
Laba Anjlok, Saham KJEN Drop 45 Persen
BAJA Kebut Right Issue 1 Miliar Lembar
Rugi Menipis, Kinerja HRME Masih Tertekan di 2025
Pendapatan Anjlok, YELO Telan Rugi Rp21,5 Miliar
Melonjak 77 Persen, TUGU Bukukan Laba Rp711 Miliar
Pendapatan Menciut, Emiten Grup Salim (INTP) Raup Laba Rp2,25 Triliun





