Elang Mahkota (EMTK) Sediakan Layanan Jasa Konsultasi Anak Usaha, Cek Nilai Transaksinya

EmitenNews.com - PT Elang Mahkota (EMTK) meneken transaksi afiliasi dengan sejumlah entitas usaha senilai Rp800 juta. Entitas usaha itu, meliputi PT Home Tester Indonesia (HTI), PT Tangara Mitrakom (TM), dan PT Omni Intivision (Ochannel).
”Perjanjian tersebut telah diteken pada 7 Februari 2022,” tutur Titi Maria Rusli, Corporate Secretary Elang Mahkota Teknologi, Rabu (9/2).
Transaksi Elang Mahkota dengan Ochannel berupa jasa konsultasi sistem akuntansi. Di mana, perseroan setuju menyediakan jasa konsultasi sistem akuntansi dengan biaya jasa Rp190 ribu per jam atau setara Rp278,35 juta. Perjanjian berdurasi satu tahun hingga 31 Desember 2022.
Selanjutnya, perjanjian dengan Tangara Mitrakom juga berupa jasa konsultasi sistem akuntansi Rp190 ribu per jam sejumlah Rp418 juta berdurasi satu tahun hingga 31 Desember 2022.
Kemudian, perjanjian dengan Home Tester Indonesia berupa jasa konsultasi sistem akuntansi sebesar Rp190 ribu senilai Rp104,5 juta berjangka satu tahun hingga 31 Desember 2022. ”Transaksi afiliasi itu, karena perseroan memiliki keahlian dalam penyediaan jasa konsultasi sistem akuntansi sesuai kebutuhan entitas usaha tersebut,” imbuhnya. (*)
Related News

Kapok Rugi! Laba INOV 2024 Melambung 275 Persen

Melangit 219 Persen, INPP 2024 Serok Laba Rp335 Miliar

Tambah Muatan, Warga India Gulung 3,67 Juta Saham ISAT

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun

Susut 16 Persen, Laba PTBA 2024 Tersisa Rp5,1 Triliun

Sunat Porsi, Sigmantara Lego 1,24 Miliar Saham AMRT Rp2.000 per Lembar