Emiten BUMN Karya Terjerat PKPU, Bagaimana Operasional dan Progres Proyeknya?
:
0
EmitenNews.com -Para kreditur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya disarankan untuk menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pelat merah untuk mendapatkan seluruh hak. Pasalnya, restrukturisasi kredit bertujuan tidak semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya juga melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.
Analis Pasar Modal, Reza Priyambada mengatakan, upaya restrukturisasi yang dikelola dengan baik, manajemen risiko yang terukur, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik akan menguntungkan semua pihak. "Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dilakukan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN dan juga tidak serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya," katanya, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/12).
Sementara itu, saat ini ada beberapa BUMN Karya yang tengah terlibat dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).
Namun dalam perkembangannya gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak, serta ada yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan damai agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, terlebih karena BUMN Karya bergerak di bidang kepentingan publik dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
“BUMN Karya yang tengah terlibat dalam PKPU tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek baik yang akan maupun sedang berjalan," ujar Reza.
Related News
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW





