EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan Sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) terhitung sejak Sesi I Call Auction tanggal 18 September 2024, diseluruh pasar.

BEI dalam pengumuman resmi Rabu (18/9) menyampaikan bahwa sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan sahamnya.

" Suspensi dilakukan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Call Auction tanggal 18 September 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,”tulis Vera Florida selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) masuk papan pemantauan Khusus full call auction (FCA) pada 17 November 2022. 

 SBAT , masuk notasi khusus kategori m (adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang/PKPU); notasi L (perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan); notasi S (laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha); notasi Y (perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan/RUPST sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir); dan notasi X (efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus).

SBAT pernah digugat PKPU oleh Nam Phong Industry Co Ltd. Gugatan tersebut dilayangkan terkait utang perseroan senilai Rp1,92 miliar.

Emiten itu ditinggal direktur utama (dirut) Martha Intan Yaputra pada 28 Agustus 2024 melaui surat pengunduran diri. Kemudian  Jefri Zal selaku Direktur telah mengundurkan diri pada tanggal 9 September 2024.

Sejahtera Bintang Abadi Textile ( SBAT ) merupakan perusahaan tekstil di Bandung yang berdiri sejak tahun 2003. Penerima manfaat akhir SBAT adalah Tan Heng Lok. 

Hingga 31 Maret 2024, investor publik atau masyarakat menggenggam 51,52 persen saham SBAT, sementara pengendali Tan Heng Lok yang sempat diperkisa KPK terkait dugaan korupsi masih menggenggam 34,48 persen.