Emiten Grup Lippo (GMTD) Bantah Izin Tanah Bermasalah
Salah satgu rumah yang dikembangkan GMTD di Gowa Makasar.
EmitenNews.com - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) akhirnya angkat bicara menanggapi permintaan klarifikasi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait isu dugaan penyimpangan izin prinsip tanah di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tubagus Syamsul Hidayat Sekretaris Perusahaan GMTD menegaskan bahwa informasi terkait dugaan penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan. GMTD bahkan menekankan bahwa pihaknya tidak memahami istilah "izin prinsip"
" Seluruh peruntukan lahan yang dikelola perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat. Perseroan merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 dan No. 138/II/1995 yang mengatur pemanfaatan lahan sekitar 1.000 hektare di wilayah Gowa dan Ujung Pandang untuk pembangunan kawasan pariwisata, perdagangan, perumahan, reklamasi, fasilitas olah raga, perhotelan, marina, hingga pusat komersial lainnya," jelas Tubagus dalam menjawab surat BEI Jumat (23/11).
Terkait pemberitaan yang berkembang, Perseroan menegaskan bahwa mereka telah melakukan tindakan responsif dengan menerbitkan klarifikasi melalui siaran pers pada 14, 17, dan 18 November 2025. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan balik dari pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
GMTD memastikan bahwa tidak ada laporan, penyimpangan, maupun dampak apa pun terhadap kinerja operasional maupun keuangan perusahaan akibat isu tersebut. Perseroan juga menyatakan bahwa tidak ada kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha atau harga saham.
Meski demikian, GMTD menegaskan bahwa mereka mencadangkan hak untuk menempuh langkah hukum apabila diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan eksekusi tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan oleh pengadilan atas permintaan dari Grup Lippo, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Menurut JK, tanah tersebut merupakan milik Grup Hadji Kalla yang dibelinya secara resmi dan telah dikuasai selama 30 tahun yang di beli dari Raja Gowa.
Pada perdagangan Jumat (21/11) saham GMTD turun 1,22 persen ke level Rp2.430. Dalam sebulan terakhir naik 19 persen dari harga Rp2.040 pada 23 Oktober 2025. Dalam enam bulan turun 14,1 persen dari harga Rp2.830 pada 23 Mei 2025. Secara tahunan (YTD) anjlok 47,5 persen dari harga Rp4.630 pada awal Januari 2025.
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) didirikan pada tanggal 14 Mei 1991 adalah pengembang properti dan operator Tanjung Bunga, kawasan terpadu perumahan, komersial, dan pariwisata seluas 1.000 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada tahun 1994, Grup Lippo menjadi pemegang saham terbesar melalui PT Makassar Permata Sulawesi sebanyak 32,5 persen. Saat ini perseroan telah mengembangkan dua belas cluster residensial dan lima kawasan komersial, termasuk Trans Studio dan Mall GTC Makassar.
HDIT mencatatkan sahamnya di BEI (IPO) pada 11 Desember 2.000 sebanyak 35.538.000 saham atau 35% dari modal disetor pada harga perdana Rp575 per lembar saham. Sehingga Dana IPO yang diraup senilai Rp20.434.350.000.
Bertindak sebagai Penjamin Emisi Utama PT. Ciptadana Sekuritas.
Related News
Dirut MDIY Belanja Saham di Pasar Nego Rp58M, Buat Apa?
BEI Telusuri Prospek Usaha TIRT
Hensel Davest (HDIT) Lepas Bisnis Pinjol, Ini Alasannya
Investor Asing Masuk! GGRP Minta Restu Ubah Status
SCCO Bubarkan Anak Usaha, Ini Alasannya
Tinggalkan BEI, Sampoerna Agro (SGRO) Tutup Perjalanan Tiga Dekade





