EmitenNews.com - Emiten Prajogo Pangestu PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memutuskan untuk  melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham mulai hari ini 21 Maret 2025 hingga 20 Juni 2025.

Erri Dewi Riani General Manager of Legal & Corporate Secretary dalam keterangan resmi Jumat (21/3) mengungkapkan bahwa dana Pembelian Kembali Saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun yang berasal dari kas internal Perseroan secara bertahap, termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, dan komisi broker, serta biaya lain berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham. 

Erri menambahkan pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga setinggi-tingginya Rp10.000 per lembar saham, dengan tetap tunduk pada POJK No. 13/2023.Sedangkan jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,29% atau sebesar 250 juta  saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pembelian saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Tujuan Pembelian Kembali Saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik. 

Perseroan telah menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai perantara beli.

Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham apabila dianggap perlu, dimana dalam hal ini Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian tersebut beserta dengan alasannya kepada OJK dan masyarakat, sesuai dengan POJK No. 29/2023.

Dijelaskan Pembelian Kembali Saham tidak akan mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan dan tidak ada dampak yang signifikan

atas pembiayaan. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan. 

Erri menjelaskan, Pembelian saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.