EmitenNews.com -- Anak usaha emiten milik Prajogo Pangestu PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) yaitu PT Chandra Daya Investasi (CDI) serta PT Chandra Samudera Port (CSP) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Saham PT Marina Indah Maritim (MIM) pada tanggal 16 April 2025 milik PT Buana Primatama Niaga (BPN) pada tanggal 16 April.

Erri Dewi Riani General Manager of Legal & Corporate Secretary TPIA dalam keterangan tertulisnya Kamis (17/4) menuturkan bahwa PT BPN sebagai Penjual berencana mengalihkan seluruh saham miliknya di PT Marina Indah Maritim (PT MIM) sebanyak 2.670.768 saham kepada CDI dan CSP.

Selanjutnya pasca Pengambilalihan Saham PT MIM, maka komposisi kepemilikan saham CDI dalam MIM kini menjadi 5.236.799 lembar saham dengan Total Nilai Pari Saham senilai Rp523,6 miliar setara dengan 99,99% sementara itu PT CSP kini memiliki 1 lembar saham senilai Rp100.000 atau setara dengan 0,01%.

Lebih lanjut Erri memaparkan Harga Pengambilalihan Saham PT MIM akhir akan tercantum dalam akta pengambilalihan dan Pembeli telah melakukan pembayaran sejumlah uang muka atas Harga Pengambilalihan kepada Penjual. Selain itu, Pembeli akan melakukan pembayaran atas Harga Pengambilalihan dengan cara transfer bank ke rekening Penjual pada tanggal penyelesaian.

Pada saat bersamaan, CDI dan CSP juga menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas saham PT Chandra Shipping International (PT CSI) milik BPN sebanyak 434.010 saham.

Pasca Pengambilalihan Saham CSI maka komposisi kepemilikan saham CDI dalam CSI kini menjadi 850.999 lembar saham dengan Total Nilai Pari Saham senilai Rp127,6 miliar setara dengan 99,99% sementara itu PT CSP kini memiliki 1 lembar saham senilai Rp150.000 atau setara dengan 0,01%.

"Dengan adanya rencana Pengambilalihan Saham PT MIM dan PT CSI ini, secara umum Perseroan akan memperluas portfolio kegiatan usahanya. Selain itu, transaksi ini juga akan memperkuat posisi bisnis Perseroan kedepannya dan meningkatkan ekuitas, aset dan pendapatan grup Perseroan,"tuturnya.

Sebagai informasi, PT CDI terbentuk karena 70% saham PT CDI dimiliki secara langsung oleh TPIA dan terdapat hubungan afiliasi antara TPIA dan PT CDI karena Erwin Ciputra yang merupakan Presiden Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris pada PT CDI, Andre Khor Kah Hin yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris pada PT CDI dan Fransiskus Ruly Aryawan yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Presiden Direktur pada PT CDI.

PT CSP terbentuk karena 69,99% saham PT CSP dimiliki oleh TPIA secara tidak langsung melalui PT CDI. Lebih lanjut, terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan PT CSP karena Erwin Ciputra yang merupakan Presiden Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Presiden Direktur pada PT CSP sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42.

Erri menambahkan Pengambilalihan Saham MIM dan CSI ini tidak memiliki dampak yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha TPIA.