EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi mengatakan lembaganya menjatuhkan sanksi denda kepada tiga emiten masing-masing satu milik konglomerat Grup Sinar Mas dan dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu.

Dalam konferensi pers bersama DPR, BEI, Polri, dan Danantara, Jumat (16/10/2026), Hasan mengatakan, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) yang merupakan emiten Grup Sinar Mas dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun terkait dugaan pelanggaran perdagangan saham Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal/P2SK periode 2023–2026.

Sedangkan dua emiten milik Prajogo yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 miliar terkait proses penawaran umum saham Pasal 107 UU Pasar Modal/P2SK dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 miliar terkait proses penawaran umum saham Pasal 107 UU Pasar Modal/P2SK.

Hasan mengatakan OJK telah melakukan pemeriksaan perdagangan DSSA periode 2023-2026. Hasilnya ditemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa Anggota Bursa, yang menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

Terkait DSSA, OJK sudah panggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing, serta penelusuran aliran dana. OJK juga membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terlibat.

BREN dan CUAN

Sementara untuk BREN dan CUAN, OJK mengaku telah menemukan sejumlah fakta pasca memeriksa proses penawaran umum (IPO).

Menurut Hasan, saham yang ditawarkan sejak awal memang sudah direncanakan dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali.

BREN dan CUAN dikenakan dugaan pelanggaran pasal 107 Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang P2SK.

“OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin efek dan juga tiga bank kustiodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN,” ujar Hasan.