EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan efek bersifat ekuitas emiten perbankan PT Bank J trust Indonesia Tbk (BCIC) dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif pada tanggal 5 Oktober 2021.


Berdasarkan pengumuman BEI, Senin (4/10/2021), tertera BCIC masuk dalam daftar pemantauan khusus karena penghentian sementara (Suspend) perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.


Sebelumnya, bursa menghentikan sementara (suspend) BCIC sejak tanggal 27 September 2021, karena penurunan harga kumulatif yang signifikan.


Adapun dilakukannya suspensi pada perdagangan saham BCIC karena penurunan harga secara signifikan sebesar 79,2 persen dalam 36 hari perdagangan bursa. Jelasnya, BCIC dibuka pada level 1000 pada tanggal 10 Agustus 2021, kemudian turun terus hingga menyentuh level 208 pada penutupan perdagangan tanggal 24 September 2021.


Dengan masuknya BCIC dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, maka jumlah saham yang masuk dalam Daftar Pemantauan Khusus menjadi 17.