Enam Hari Suspend, BEI Resmi Masukkan JTrust Indonesia (BCIC) Dalam Pemantauan Khusus
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan efek bersifat ekuitas emiten perbankan PT Bank J trust Indonesia Tbk (BCIC) dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif pada tanggal 5 Oktober 2021.
Berdasarkan pengumuman BEI, Senin (4/10/2021), tertera BCIC masuk dalam daftar pemantauan khusus karena penghentian sementara (Suspend) perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sebelumnya, bursa menghentikan sementara (suspend) BCIC sejak tanggal 27 September 2021, karena penurunan harga kumulatif yang signifikan.
Adapun dilakukannya suspensi pada perdagangan saham BCIC karena penurunan harga secara signifikan sebesar 79,2 persen dalam 36 hari perdagangan bursa. Jelasnya, BCIC dibuka pada level 1000 pada tanggal 10 Agustus 2021, kemudian turun terus hingga menyentuh level 208 pada penutupan perdagangan tanggal 24 September 2021.
Dengan masuknya BCIC dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, maka jumlah saham yang masuk dalam Daftar Pemantauan Khusus menjadi 17.
Related News
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli
Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee
Bos BEI: Rp187T Dibutuhkan agar 267 Emiten Penuhi Free Float 15 Persen





