Enam Hari Suspend, BEI Resmi Masukkan JTrust Indonesia (BCIC) Dalam Pemantauan Khusus
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan efek bersifat ekuitas emiten perbankan PT Bank J trust Indonesia Tbk (BCIC) dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif pada tanggal 5 Oktober 2021.
Berdasarkan pengumuman BEI, Senin (4/10/2021), tertera BCIC masuk dalam daftar pemantauan khusus karena penghentian sementara (Suspend) perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sebelumnya, bursa menghentikan sementara (suspend) BCIC sejak tanggal 27 September 2021, karena penurunan harga kumulatif yang signifikan.
Adapun dilakukannya suspensi pada perdagangan saham BCIC karena penurunan harga secara signifikan sebesar 79,2 persen dalam 36 hari perdagangan bursa. Jelasnya, BCIC dibuka pada level 1000 pada tanggal 10 Agustus 2021, kemudian turun terus hingga menyentuh level 208 pada penutupan perdagangan tanggal 24 September 2021.
Dengan masuknya BCIC dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, maka jumlah saham yang masuk dalam Daftar Pemantauan Khusus menjadi 17.
Related News
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya
Bos BEI Ungkap Ada 2 Sekuritas Lagi yang Berminat Adopsi Short Selling
Hari Pertama Short Selling, Baru 1 dari 5 Saham Aktif Ditransaksikan





