EmitenNews.com - Energi Mega Persada (ENRG) menginjeksi anak usaha Rp186,15 miliar. Pinjaman lunak tersebut mengaliri kas anak usaha ENRG yaitu EMP Bentu Limited (EMP Bentu). Pemberian pinjaman tersebut telah ditahbiskan pada 2 Juni 2026.

Sumber dana pinjaman kepada EMP Bentu tersebut diambil dari hasil penerbitan obligasi I tahap III tahun 2026. Pemberian pinjaman kepada EMP Bentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil obligasi I Tahap III sebagaimana telah diungkapkan dalam dokumen penawaran umum.

Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal pencairan pinjaman, dengan tingkat suku bunga sebesar tingkat bunga obligasi seri C perseroan dalam penawaran obligasi I Tahap III, yaitu sebesar 9,25 persen per tahun.

ENRG merupakan pemegang saham secara langsung dan/atau tidak langsung EMP Bentu. Dengan demikian, pemberian pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi. Namun demikian, transaksi dikecualikan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (1) POJK 42/2020.

Mengingat transaksi dilakukan perseroan dengan anak usaha dengan saham dimiliki paling sedikit 99 persen oleh perseroan secara langsung maupun tidak langsung. Berdasar ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020, transaksi afiliasi yang dikecualikan tersebut wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (*)