EmitenNews.com - PT. Astra otoparts (AUTO) yang merupakan anak usaha PT Astra International (ASII) melakukan transaksi penjualan aset berupa tanah dan bangunan kepada PT Saka Industrial Perkasa (SIP) pada tanggal 28 Juni 2024.

Sophie Handili Corporate Secretary AUTO dalam keterangan tertulisnya Selasa (2/7) memaparkan aset tersebut berlokasi di di Cibinong, Bogor Jawa Barat, dengan luas 89.773 m2 yang dilakukan oleh Perseroan dan PT Indokarlo Perkasa (dalam likuidasi) (IKP), kepada PT Saka Industrial Perkasa (SIP) senilai Rp201,5 miliar.

 

Lebih lanjut memaparkan Sophie memaparkan transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan SIP berniat mengakuisisi tanah dan bangunan yang dimiliki oleh IKP dalam melanjutkan proses likuidasi IKP yang mengharuskan IKP untuk menjual sisa asetnya berupa tanah dan bangunan. Di samping itu, SIP juga berencana untuk mengakuisisi tanah dan bangunan yang dimiliki oleh AUTO dengan pertimbangan bahwa tanah dan bangunan tersebut berada di area yang sama dengan IKP.

Hasil dari Transaksi Penjualan tanah akan ini diinvestasikan oleh AUTO ke dalam instrumen keuangan yang menghasilkan keuntungan serta lebih difokuskan untuk pengembangan bisnis yang akan lebih menguntungkan dibandingkan jika Perseroan mengeluarkan biaya pemeliharaan untuk aset tersebut tanpa ada penghasilan langsung yang dapat dinikmati Perseroan.

 

Sebagai informasi AUTO dan SIP dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu PT. Astra International Tbk (ASII) . Dalam hal ini, Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali dari ASII secara langsung, dimana ASII memiliki 80% kepemilikan saham pada AUTO sedangkan SIP merupakan Perusahaan Terkendali dari ASII dengan kepemilikan secara tidak langsung sebesar 99%.

Selain itu ada anggota Dewan Komisaris AUTO yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris SIP yang juga merupakan anggota Direksi ASII, yaitu Chiew Sin Cheok sehinnga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJ K 42/2020.

 

Sophie menambahkan transaksi ini tidak menimbulkan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha AUTO.