EmitenNews.com - Entitas Lippo Cikarang (LPCK) mengeksekusi transaksi senilai Rp3,07 triliun. Transaksi itu melibatkan Megakreasi Cikarang Permai (MKCP), dan Mahkota Sentosa Utama (MSU). Transaksi berupa konversi utang jangka panjang menjadi saham MSU. 

Megakreasi telah melakukan konversi atas Surat Utang Jangka Panjang Mahkota Sentosa Utama I TAHUN 2019 telah diterbitkan pada 2019 sehubungan dengan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur Bowsprit Township Development USD (Dinfra) menjadi 3.075.922.840 saham MSU.

Megakreasi sebagai pemegang unit Dinfra, telah mengonversi utang terbitan MSU menjadi saham senilai Rp3,07 triliun, pada 30 September 2024. Nilai transaksi tersebut 45 persen dari total ekuitas perseroan. Konversi unit Dinfra menjadi saham telah mendapat restu para pemegang unit penyertaan pada 27 September 2024. 

Pelunasan utang dalam bentuk konversi unit Dinfra menjadi saham MSU merupakan penyelesaian utang berdasar ketentuan Pasal 6 ayat 4 perjanjian penerbitan SUJP. Setelah konversi unit Dinfra dilakukan, perseroan tidak lagi memiliki piutang terhadap MSU. Selanjutnya, MSU menjadi anak perusahaan terkonsolidasi dengan perseroan melalui Megakreasi. 

Dengan pelaksanaan transaksi itu, diharap dapat mengurangi beban keuangan MSU yang secara tidak langsung memberikan dampak positif bagi perseroan. ”Konversi unit Dinfra menjadi saham, tidak menimbulkan dampak negatif material bagi kegiatan usaha maupun kelangsungan usaha perseroan,” tegas Steffi Grace Darmawan, Corporate Secretary Lippo Cikarang. (*)